1. Pengertian Kredit
Istilah kredit berasal dari bahasa latin, credo, yang berarti I believe, I trust, saya percaya atau saya menaruh kepercayaan. Perkataan credo berasal dari kombinasi perkataan Sansekerta cred yang berarti kepercayaan dan perkataan latin do, yang berarti saya menaruh. Sesudah kombinasi tersebut menjadi bahasa Latin, kata kerjanya dan kata bendanya masing-masig menjadi credere dan creditum,meskipun banyak penulis mengemukakan bahwa credit berasal dari credere.
Beberapa pengertian kredit antara lain:
a). Penyerahan barang, jasa atau uang dari satu pihak (kreditur/pemberi pinjaman) atas dasar kepercayaan keada pihak lain (debitor/pengutang) dengan janji membayar dari penerima kredit kepada pemberi kredit pada tanggal yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak;
b). Kredit penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, beradasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak meminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil;
c). Penyerahan nilai ekonomi sekarang atas kepercayaan dengan harapan mendapatkan kembali suatu nilai ekonomi yang sama dikemudian hari;
d). Suatu tindakan atas dasar perjanjian di mana dalam perjanjian terebut terdapat jasa dan balas jasa yang keduanya dipisahkan oleh unsur waktu; serta
e). Kredit adalah pemberian prestasi oleh suatu pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu disertai dengan kontra prestasi berupa bunga dengan kata lain, uang atau yang diterima sekarang akan dikembalikan pada masa yang akan datang sedangkan dalam arti ekonomi, kredit adalah penandaan.
Transaksi kredit timbul karena suatu pihak meminjam sejumlah uang atau sesuatu yang dipersamakan dengan itu, di mana pihak peminjam wajib melunasi kredit/ hutangnya pada waktu yang telah ditentukan. Disamping itu kredit pun timbul sebagai akibat adanya transaksi jual beli, dimana pembayarannya ditangguhkan, baik sebagian maupun seluruhnya.
Pengertian kredit menurut UU Perbankan No.7 tahun 1992 :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara suatu perusahaan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah uang, imbalan atau pembagian hasil keuntungan.”
Pengertian kredit menurut Eric L. Kohler (1964;154) :
“Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan dan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati”.
Pengertian kredit menurut Teguh Pudjo Muljono (1989;45) :
“Kredit adalah suatu penyertaan uang atau tagihan atau dapat juga barang yang menimbulkan tagihan tersebut pada pihak lain. Atau juga memberi pinjaman pada orang lain dengan harapan akan memperoleh suatu tambahan nilai dari pokok pinjaman tersebut yaitu berupa bunga sebagai pendapatan bagi pihak yang bersangkutan”.
J. A. Lavy, merumuskan arti kredit adalah menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit.
Drs. Muchdarsyah Sinungan, kredit adalah suatu prestasi yang diberikan oleh satu pihak kepada pihak lainnya, dimana prestasi akan dikembalikan lagi pada masa tertentu yang akan diserahi dengan suatu kontraprestasi berupa bunga.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Undang-Undang yang Diubah), pengertian kredit diatur dalam Pasal 1 butir 11, "kredit adalah penyediaan uangatau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga".
Pasal 1 butir 12 Undang-Undang yang Diubah, merumuskan pengertian "pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan dan kesepakatan antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk melunasi uang atau tagihan tersebut, setelah jangka waktu yang tertentu dengan imbalan atau bagi hasil".
Prinsip Syari'ah, menurut Pasal 1 butir 13 Undang-Undang yang Diubah, adalah aturan perjanjian berdasarkan Hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syaria'ah, antara lain: mudharabah, musharaqah, murabahah, ijarah, dan ijarah wa iqtina.
Berdasarkan pada pengertian-pengertian diatas dapat diketahui bahwa transaksi kredit timbul sebagai akibat suatu pihak meminjam kepada pihak lain, baik itu berupa uang, barang dan sebagainya yang dapat menimbulkan tagihan bagi kreditur. Hal lain yang dapat menimbulkan transaksi kredit yaitu berupa kegiatan jual beli dimana pembayarannya akan ditangguhkan dalam suatu jangka waktu tertentu baik sebagian maupun seluruhnya. Kegiatan transaksi kredit tersebut diatas akan mendatangkan piutang atau tagihan bagi kreditur serta mendatangkan kewajiban untuk membayar bagi debitur.
2. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur kredit menurut Kasmir (2006:74) yaitu:
Terdapat dua pihak, yaitu pemberi kredit (kreditor) dan penerima kredit (debitur). Hubngan pemberi kredit dan penerima kredit merupakan hubungan kerja sama yang saling menguntungkan.
Terdapat penyerahan barang, jasa atau uang dari pemberi kredit kepada penerima kredit.
Kepercayaan : Yaitu suatu keyakinan pemberian kredit (Bank) bahwa kredit yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang. Kepercayaan ini diberikan oleh Bank, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah. Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam membayar kredit yang disalurkan.
Kesepakatan : Di samping unsur kepercayaan di dalam kredit juga mengandung unsur kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit. Kesepakatan ini dituangkan dalam suatu perjanjian di mana masing – masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing. Kesepakatan penyaluran kredit dituangkan dalam akad kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak Bank dan nasabah.
Jangka Waktu : Setiap kredit yang diberikan pasti memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada kredit yang tidak memiliki jangka waktu.
Resiko : Faktor resiko kerugian dapat diakibatkan dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya padahal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam. Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian (jangka waktu). Semakin panjang jangka waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak tertagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik resiko yang disengaja maupun resiko yang tidak disengaja.
Balas Jasa : Akibat dari pemberian fasilitas kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang kita kenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional. Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan utama Bank. Sedangkan bagi Bank yang berdasarkan prinsip syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.
3. Pentingnya Mempelajari Kredit
Tugas pokok bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang memerlukannya. Oleh karena itu, peranan kredit dalam operasi bank sangat besar dan penting. Sebagaian besar bank masih mengandalkan sumber pendapatan utamanya dari bisnis perkreditan. Dengan demikian, untuk mendapatkan margin yang baik diperlukan pengelolaan perkreditan secara efektif dan efisien. Bank merupakan bisnis yang berdagang dalam kredit dan uang. Bisnis utama bank didasarkan pada kepercayaan. Dapat dikatakan bahwa bank adalah lembaga kepercayaan. Kontribusi terbesar sebagai sumber penghasilan sebuah usaha bank berasal dari penyaluran kredit. Untuk itu masalah-masalah kredit perlu dipelajari mengingat hal-hal sebagai berikut:
a. Bank arus dapat memelihara dan mengembangkan keprcayaan timbale balik
b. Pos pinjaman yang diberikan merupakan pos aktiva terbesar dalam nerac bank.
c. Perkreditan memberikan kontribusi penghasilan terbesar bagi sebagian besar bank.
d. Risiko yang dikandung dalam penyaluran kredit cukup besar.
Semakin besar aktivitas pembangunan serta semakin tinggi pertumbuhan ekonomi, semakin besar pula peranan yang dilakukan oleh bank, baik dari segi pengerahan dana maupun dri segi arah dan volume kredit yang diberikan/disalurkan.
Disamping itu, perlu juga dilihat arti penting kredit secara ekonomi. Secara ekonomi krediat dapat diartikan sebagai pemindahan daya beli dari suatu tangan ke tangan lain dan atau penciptaan daya beli.
a). Pemindahan daya beli. Kredit pada umumnya terkumpul dari sekian banyak tabungan/simpanan dari sekian banyak masyarakat yang bersedia menyisihkan penghasilannya tidak untuk dikonsumsi, tetapi untuk ditabung ke dalam bank. Pada umumnya penabung kurang mengetahui untuk apa daya beli/uang tabungan mereka akan dipergunakan. Oleh karena itu masyarakat mempercayakan uangnya pada bank. Bank bertanggung jawab atas keamanan penyaluran dana tersebut. Dalam hal inilah kredit diartikan sebagai pemindahan daya beli.
b). Penciptaan daya beli. Dari sisi kreditor kredit merupakan penciptaan daya beli. Dengan fasilitas kredit yang diterimannya, para peminjam/pengusaha telah mempunyai rencana untuk aapa kredit tersebut akan dipergunakan, untuk investasi ataukah modal kerja.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2008. Tinjauan Umum Tentang Kredit. Diakses melalui http://pumkienz.multiply.com. Pada tanggal 22 Maret 2011
Anonim, 2009. Pengertian Kredit. Diakses melalui http://id.shvoong.com. Pada tanggal 22 Maret 2011
Anonim, 2009. Unsur-unsur Kredit. Diakses melalui http://datakuliah.blogspot.com.
Helmi, Syafrizal. 2009. Kredit. Diakses melalui http://shelmi.wordpress.com/. Pada tanggal 22 Maret 2011
Lintang, 2009. Pengertian Kredit. Diakses melalui http://kreditukm.com/. Pada tanggal 22 Maret 2011
*postingan ini adalah tugas kuliahku dari mata kuliah Analisis Kredit Usaha Tani, bentuknya tugas kelompok berupa makalah yang dibikinin power point dan di persentasikan di depan kelas.
pemilik makalah postingan ini adalah:
A EKA PURNAMASARI (G31108002)
FADLIAH PUPUT NZ (G31108003)
WAWAN HERMAWAN (G31108004)
HUZAIR SYAHRAN (G31108005)
ALIEF ASLAMSYAH (G31108262)
jadi... buat para pembaca atau teman-teman yang ternyata butuh referensi ini, trus mau di copy
WAJIB CANTUMKAN DAFTAR ISI dan sumbernya yahh....
Ayo belajar menghargai karya orang lain.. tengkyu..
happy reading ^^
No comments:
Post a Comment
please your comment.... thanks